ILUSTRASI |
Pemalangan mempunyai kata dasar yaitu (palang)
yang berarti membatasi stiap gerak atau aktifitas atau kegiatan seseorang
secara mendadak dan itu merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan warga
atau masyarakat karena dapat mengancam dan menghambat suatu aktifitas.
pemalangan ini sudah sering terjadi dan dilakukan oleh oknum atau kelompok masa
yang merasa dirinya memiliki masalah biasanya masalah himpitan ekonomi dan
masalah sosial.
Seperti yang terjadi pada tanggal 27 maret pada
pukul 21.00 WIT telah terjadi pemalangan jalan yang di lakukan oleh kurang
lebih 60 orang masyarakat suku kokoda yang di sebabkan adanya kasus tabrak lari
yang menimpa masyarakat suku kokoda atas nama Manaf Tasira yang bertempat di Kp
Yan Marmoribo, Kel. Rufei, Distrik Sorong Barat Kota Sorong1 .
Dampak yang ditimbulkan kepada Korban yang bernama
Manaf Tasira yang mengalami luka pada bagian tangan dan kaki dan satu unit SPM
rusak oleh perbuatan masa yang masih emosi terhadap kejadian tersebut dan
aktifitas sempat terhenti beberapa saat akibat dipalangnya jalan dengan
menggunakan2.
Cara untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah
dengan melakukan mediasi terhadap warga, dengan mengundang Aparat setempat
tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menyeleseikan
masalah tersebut dengan memberikan pengarahan terhadap masyarakat akan masalah
dari pemalangan yang dilakukan oleh warga bahwa masalah tersebut masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan, Bukan dengan Pemalangan.
0 komentar:
Posting Komentar